Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam rangka pengelolaan kepegawaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pejabat Pengelola e-HRM dibantu oleh Administrator e-HRM dan Verifikator e-HRM. (2) Administrator e-HRM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan e-HRM. (3) Verifikator e-HRM melaksanakan kewenangan secara berjenjang terdiri atas: a. verifikator level 1 adalah verifikator yang berada pada Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis dan bertugas menangani data kepegawaian pada Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis; b. verifikator level 2 adalah verifikator yang berada pada Unit Organisasi dan bertugas mengelola Data kepegawaian pada Unit Organisasi; dan c. verifikator level 3 adalah verifikator yang berada di Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal, bertugas mengelola Data kepegawaian Kementerian. (4) Verifikator e-HRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri.
