PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengelolaan kepegawaian secara elektronik dilaksanakan menggunakan e-HRM. (2) e-HRM merupakan sistem yang terintegrasi untuk proses pengajuan dan pengambilan keputusan atas manajemen PNS sesuai dengan data kepegawaian terkini. (3) Pengelolaan kepegawaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat
Pengelola e-HRM Kementerian berdasarkan pendelegasian wewenang urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian.
