PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengelolaan kepegawaian secara elektronik; b. data dan informasi kepegawaian; c. tugas dan kewenangan d. mekanisme pelaksanaan pengelolaan e-HRM; e. kerahasiaan data; f. sarana dan prasarana; g. pembinaan; dan h. evaluasi dan pelaporan.
