Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh PNS dan pengelola kepegawaian dalam mengelola kepegawaian melalui e-HRM yang mencakup seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, mutasi (pengangkatan, promosi, rotasi, demosi dan pensiun/pemberhentian), penggajian, kesejahteraan, disiplin, dan penghargaan PNS. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. terintegrasinya proses pengelolaan kepegawaian kementerian dengan tersedianya Data utama kepegawaian yang lengkap, akurat, terkini, dan
terverifikasi secara berjenjang dengan Data kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara; b. terciptanya transparansi proses pengelolaan kepegawaian Kementerian dengan tersedianya fasilitas pemantauan proses dan informasi umum pengelolaan kepegawaian kepada seluruh pegawai Kementerian; c. terlaksananya pengelolaan kepegawaian Kementerian secara efektif dan efisien sehingga prosesnya dapat berjalan secara cepat dan terukur; dan d. terbangunnya kepedulian dan tanggungjawab PNS kementerian dengan ikut melakukan perubahan dan verifikasi mandiri terhadap data kepegawaiannya.
