PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan e-HRM Kementerian, pejabat pengelola e-HRM Kementerian melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi penggunaan e-HRM Kementerian; dan b. peningkatan kompetensi Administrator e-HRM danVerifikator.
