PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara...
Pasal 19
BAB 8 — PEMBINAAN EVALUASI DAN PELAPORAN
Pejabat pengelola e-HRM melakukan evaluasi dan monitoring serta rekonsiliasi data kepegawaian secara berkala dan melaporkan kepada Pejabat Pembina e-HRM.
