Pasal 17
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan Data kepegawaian secara elektronik diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang operasional serta Duplikasi Data elektronik pada e-HRM Kementerian. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aplikasi e-HRM Kementerian, dan perangkat lunak lainnya. (4) Penyediaan dan pemeliharaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dan wewenang Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian. (5) Pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab dan wewenang Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian.
(6) Aplikasi e-HRM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada server Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian.
