Pasal 16
BAB 6 — KERAHASIAAN DATA
(1) Pejabat Pengelola e-HRM, administrator e-HRM dan verifikator e-HRM Kementerian dalam melaksanakan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 bertanggung jawab atas kebenaran, keamanan data dan informasi kepegawaian. (2) Pejabat pengelola e-HRM, administrator e-HRM dan verifikator e-HRM Kementerian dilarang memberikan data dan informasi kepegawaian kepada pihak lain tanpa seizin pejabat yang berwenang. (3) Untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi kepegawaian, Pejabat Pengelola e-HRM, administrator e- HRM dan verifikator E Kementerian tidak diperkenankan memberikan kata sandi (password) kepada pihak lain. (4) Data dan informasi kepegawaian dikelola berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pengelolaan data dan informasi yang berlaku.
