PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN...
Pasal 3
(1) Dalam hal penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk pejabat dengan status Penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Kendali operasionil Dalam pelaksanaan penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengikuti ketentuan dari instansi penempatan. (3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
