PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN...
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat dengan status Penugasan berpedoman pada : a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
