Pasal 2
(1) Menteri mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan Pemerintah dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang di dalamnya terdapat modal asing; b. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. c. Izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
