PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Izin Usaha adalah izin yang didelegasikan oleh Menteri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal yang wajib dimiliki dan melekat pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi maupun operasi komersial baik produksi barang/jasa;
- Penugasan adalah penempatan pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan informasi, fasilitasi, pemberian rekomendasi, dan membantu penyelesaian persyaratan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
