PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 9
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Ketentuan Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan
konfirmasi pemenuhan ketentuan pada Tahap
Perencanaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b pada Bangunan Gedung yang telah dibangun
dan telah memperoleh PBG.
(2) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan dengan prinsip pelaksanaan
konstruksi hijau.
(3) Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
proses konstruksi hijau;
praktik perilaku hijau; dan
rantai pasok hijau.
