PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 8
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Ketentuan Tahap Perencanaan Teknis BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
pengelolaan tapak;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
kualitas udara dalam ruang;
penggunaan material ramah lingkungan;
pengelolaan sampah; dan
jdih.pu.go.id
- pengelolaan air limbah
