Pasal 7
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Pelaksanaan Tahap Pemrograman BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
- identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
dalam penyelenggaraan BGH;
- penetapan konsepsi awal dan metodologi
penyelenggaraan BGH;
- penyusunan kajian kelaikan penyelenggaraan BGH
dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
penyusunan dokumen pemrograman BGH;
pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan;
pengelolaan risiko; dan
penyusunan laporan akhir Tahap Pemrograman
BGH.
(2) Ketentuan pada Tahap Pemrograman BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
- kesesuaian tapak;
jdih.pu.go.id
- penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH;
kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
metode penyelenggaraan BGH; dan
kelayakan BGH.
(3) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan
BGH pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi
dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan tata bangunan.
(4) Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencana
umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung
yang ditetapkan oleh Pemilik.
(5) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai dengan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian
kinerja yang terukur dan realistis/wajar sebagai BGH.
(6) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d harus disesuaikan dengan
target pencapaian kinerja BGH dan kemampuan sumber
daya yang tersedia.
(7) Pengkajian kelayakan BGH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali
terpenuhinya kesesuaian persyaratan pemrograman
terhadap rencana pembangunan BGH.
