Pasal 10
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Ketentuan Tahap Pemanfaatan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berupa penerapan
manajemen pemanfaatan meliputi:
penyusunan SOP pemanfaatan BGH;
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum
memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan Teknis
serta Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
diberlakukan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum
pernah memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan
Teknis serta Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH,
ketentuan Tahap Pemanfaatan BGH sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) ditambahkan ketentuan
kinerja BGH untuk Bangunan Gedung yang sudah ada
pada masa pemanfaatan.
jdih.pu.go.id
