PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 42
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
Ketentuan lebih rinci mengenai:
- Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang
sudah ada dengan kategori disarankan (recommended)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1);
- parameter penilaian kinerja BGH untuk Bangunan
Gedung baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24;
jdih.pu.go.id
- parameter penilaian kinerja BGH untuk Bangunan
Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 26;
- parameter penilaian kinerja H2M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1);
- parameter penilaian kinerja Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
- pemenuhan nilai capaian penilaian kinerja BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4);
- penerbitan sertifikat BGH dan plakat BGH serta jangka
waktu proses penerbitan Sertifikat BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33; dan
- pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
