PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 41
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
(1) Menteri bertindak sebagai penanggung jawab penyelenggaraan
BGH.
(2) Menteri menugaskan unit organisasi sebagai pelaksana
pembinaan BGH.
(3) Pelaksana Pembinaan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang dalam melakukan percepatan pengembangan
kelembagaan dalam penyelenggaraan BGH nasional, guna hal-
hal sebagai berikut:
- percepatan pengembangan penyelenggaraan BGH
nasional;
- pengembangan kapasitas pembinaan BGH di seluruh
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, termasuk dalam menerbitkan sertifikat
pelatihan BGH untuk aparatur sipil negara dan tenaga
kerja konstruksi kualifikasi ahli sebagai pelaku
penyelenggara BGH;
