PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 40
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf c dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan
penerapan peraturan perundang-undangan bidang BGH.
jdih.pu.go.id
(2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan BGH di daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. dengan cara melakukan evaluasi kinerja
terhadap substansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Apabila terdapat permasalahan di dalam penerapan peraturan
pemerintah ini, Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi
kepada Menteri.
