PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 39
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf b dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan
penyelenggara BGH.
(2) Pemberdayaan kepada aparat Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta penyelenggara BGH
berupa:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran
dalam proses Penyelenggaraan BGH melalui sosialisasi,
diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum
termasuk pemberian insentif dan disinsentif; dan
- peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah dan
penyelenggara BGH melalui sosialisasi, diseminasi, dan
pelatihan.
