Pasal 38
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2)
huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan penyusunan
dan penyebarluasan norma, standar, prosedur dan penilaian
kinerja BGH yang bersifat nasional.
(2) Penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur
dan penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota serta penyelenggara Bangunan Gedung.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan teknis dalam
penyusunan kebijakan daerah di bidang BGH yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penyebarluasan norma, standar, prosedur dan penilaian
kinerja BGH dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
