PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 37
BAB 5 — ### PEMBINAAN BGH
Untuk percepatan proses pembinaan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Pusat bekerjasama
dengan penyelenggara BGH harus melakukan upaya:
- pengembangan kapasitas pembinaan BGH di seluruh
pemerintah daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota,
termasuk dalam menerbitkan Sertifikat Pelatihan BGH
untuk aparatur sipil negara sebagai penyelenggara BGH;
- pengembangan kapasitas Tenaga Ahli BGH secara
kualitatif dan kuantitatif dengan penerbitan SKK BGH;
- pendataan BGH.
jdih.pu.go.id
