Pasal 4
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis yang terdiri atas:
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung;
- standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung;
jdih.pu.go.id
standar pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
standar Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Selain Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis BGH pada
setiap tahapan penyelenggaraan meliputi:
pemrograman;
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) BGH diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara, atau
Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;
- Pemilik BGH yang berbadan hukum atau
perorangan;
- Pengguna dan/atau pengelola BGH yang berbadan
hukum atau perorangan; dan
- Penyedia Jasa yang berkompeten di bidang
Bangunan Gedung.
(4) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d melibatkan Tenaga Ahli
BGH.
(5) Tenaga Ahli BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) BGH sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, atau tenaga ahli bidang konstruksi Bangunan
Gedung yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan
penilaian kinerja BGH.
(6) Pada masa peralihan, Menteri menetapkan tenaga pelatih
sertifikasi pelatihan penilaian kinerja BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) yang selanjutnya sebagai dasar
penerbitan SKK BGH bagi tenaga pelatih untuk pertama
kali.
jdih.pu.go.id
Bagian Kedua
Tahap Penyelenggaraan BGH untuk Bangunan Gedung Baru
