PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 3
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
Prinsip BGH meliputi:
- perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana
tindak;
- pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa
lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber
daya manusia (reduce);
- pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-
fisik;
- penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan
sebelumnya (reuse);
penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan
hidup melalui upaya pelestarian;
- mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim,
dan bencana;
orientasi kepada siklus hidup;
orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;
dan
- peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan
dan manajemen dalam implementasi.
