Pasal 2
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Ordo pemenuhan Standar Teknis BGH terdiri atas:
- Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib
(mandatory);
- Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan
(recommended);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori wajib
(mandatory);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori
disarankan (recommended);
H2M dengan kategori disarankan (recommended);
Kawasan Hijau baru dengan kategori disarankan
(recommended); dan
- Kawasan Hijau yang sudah ada dengan kategori
disarankan (recommended);
(2) Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib
(mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan kategori
wajib (mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas
4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2
(lima puluh ribu meter persegi);
- Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8
(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai
paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
- Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000
m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
- Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000
m2 (sepuluh ribu meter persegi).
jdih.pu.go.id
(3) Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan
(recommended) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan
kategori disarankan (recommended) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan
Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
