Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
jdih.pu.go.id
- Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH
adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar
Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur
secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan
sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan
penyelenggaraannya.
- Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang
selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan
Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah
tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan
administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan
rencana bangunan H2M.
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan
atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya;
- Kawasan Hijau adalah lingkup wilayah pada satu
hamparan dengan luas paling sedikit 1 hektar (10.000 m2)
dan terdiri dari paling sedikit 2 (dua) bangunan dan dalam
kepemilikan satu pengelola.
- Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK
adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota pada lokasi tertentu.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan
antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung
terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan
sesuai KRK.
- Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang
jdih.pu.go.id
kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta
masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
- Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta
Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya
untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut
sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan
menurut periode yang dikehendaki.
- Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarananya.
- Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar
selalu laik fungsi.
- Rencana Kerja Hunian Hijau Masyarakat yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja H2M adalah dokumen
rencana pemenuhan Standar Teknis BGH pada H2M.
- Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
- Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan
PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
jdih.pu.go.id
- Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu
Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama
dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran
Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan
Bangunan Gedung yang telah ada.
- Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang
bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan
Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara
efisien dan efektif.
- Standar Teknis BGH adalah kriteria yang harus dipenuhi
untuk mewujudkan kinerja BGH pada tahap
pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
- Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik
berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang
menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung
atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang
ditetapkan.
- Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang
beraktivitas pada Bangunan Gedung.
- Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa
konstruksi.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
Pelestarian, dan Pembongkaran.
- Penyelenggaraan BGH adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pembongkaran yang memenuhi Standar Teknis Bangunan
Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan
dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya
jdih.pu.go.id
melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
- Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar
Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
- Prasarana dan sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas
kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang
mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi
Bangunan Gedung.
- Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah
tim yang terdiri atas Profesi Ahli yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan
pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
- Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja
Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan agar
memenuhi persyaratan BGH.
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik
berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan
Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi
terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat
SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan
aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
- Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat
ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara
jdih.pu.go.id
yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
- Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan
awal BGH untuk menetapkan tujuan, strategi, langkah
yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya
terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku
kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja BGH
yang diinginkan.
- Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses
pembuatan rencana teknis BGH dan kelengkapannya,
meliputi tahap prarencana, pengembangan rencana dan
penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya,
perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.
- Tahap Pelaksanaan Konstruksi adalah tahap rangkaian
kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik BGH yang
telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.
- Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan
memanfaatkan BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala sesuai
dengan persyaratan BGH.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
jdih.pu.go.id
Bagian Kesatu
Umum
