Pasal 33
BAB 4 — ### PEMERINGKATAN DAN SERTIFIKASI BGH
(1) Proses penilaian kinerja BGH dilakukan oleh penyedia
jasa menggunakan daftar simak penilaian kinerja BGH.
(2) Daftar simak penilaian kinerja BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diunggah kedalam SIMBG.
jdih.pu.go.id
(3) Daftar simak penilaian kinerja BGH yang sudah diunggah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen
pembuktiannya dilakukan verifikasi oleh TPA daerah
kabupaten/kota
(4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara:
pemeriksaan dokumen;
tatap muka; dan/atau
observasi lapangan.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) TPA daerah kabupaten/kota dan menetapkan
peringkat BGH.
(6) TPA daerah kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi
kepada kepala dinas teknis daerah kabupaten/kota
berdasarkan peringkat BGH yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kepala dinas teknis daerah kabupaten/kota menerbitkan
Sertifikat berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8) Penerbitan Sertifikat BGH secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui SIMBG tanpa
dipungut biaya.
(9) Proses penerbitan Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dilakukan sesuai jangka waktu yang
ditetapkan.
(10) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
dicetak dalam edisi eksklusif dan/atau dapat dibuat
dalam bentuk Plakat BGH.
(11) Sertifikat BGH dalam edisi eksklusif dan Plakat BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat oleh kepala
dinas teknis daerah kabupaten/kota dengan permintaan
dari Pemohon.
(12) Biaya Sertifikat BGH dalam edisi ekslusif dan Plakat BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi tanggung
jawab pemohon.
(13) Masa berlaku Sertifikat BGH masa dengan masa
berlakunya SLF yaitu untuk 5 (lima) tahun.
jdih.pu.go.id
