Pasal 34
BAB 4 — ### PEMERINGKATAN DAN SERTIFIKASI BGH
(1) Sertifikat dan plakat BGH Tahap Perencanaan Teknis
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(2) Sertifikat dan plakat BGH Tahap Pelaksanaan Konstruksi
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(3) Sertifikat dan Plakat BGH Tahap Pemanfaatan diberikan
kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang
telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum
pernah memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan
Teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan
plakat BGH Tahap Pemanfaatan diberikan kepada Pemilik
atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF
dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
Bagian Ketiga
Insentif BGH
