Pasal 32
BAB 4 — ### PEMERINGKATAN DAN SERTIFIKASI BGH
(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan
mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman,
sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi
dan air, dan sumber daya lainnya.
jdih.pu.go.id
(2) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen keluaran
pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam mendapatkan
Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.
(3) Dokumen keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa Sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, dan/atau pemanfaatan.
(5) Dalam hal Bangunan Gedung termasuk dalam Ordo BGH
Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib
(mandatory) , maka sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus dimiliki pada Tahap Perencanaan
Teknis, Tahap Pelaksanaan Konstruksi, dan Tahap
Pemanfaatan.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung termasuk dalam Ordo BGH
Bangunan Gedung sudah ada dengan kategori wajib
(mandatory), maka sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus dimiliki pada Tahap Pemanfaatan.
(7) Sertifikasi BGH untuk H2M diberikan pada Tahap
penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M, Tahap
Pelaksanaan Konstruksi H2M, dan/atau Tahap
Pemanfaatan H2M.
(8) Sertifikasi BGH untuk Kawasan Hijau baru diberikan
pada Tahap Perencanaan Teknis Kawasan Hijau, Tahap
Pelaksanaan Konstruksi Kawasan Hijau, dan/atau Tahap
Pemanfaatan Kawasan Hijau.
(9) Sertifikasi BGH untuk Kawasan Hijau yang sudah ada
diberikan pada Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau.
