Pasal 29
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Tahap Perencanaan Teknis Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, tahap
pelaksanaan konstruksi Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, tahap
pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, dan tahap Pembongkaran
Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf d terdapat dalam parameter penilaian
kinerja.
(2) Perencanaan teknis Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas
kriteria indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:
peningkatan kesejahteraan penduduk setempat;
peningkatan fungsi pelayanan prasarana dan sarana
di dalam kawasan;
- pengendalian iklim mikro dan pelestarian ekosistem
di dalam kawasan;
jdih.pu.go.id
- pengurangan dampak termal pada kawasan lain di
musim kemarau;
pengurangan beban prasarana dan sarana; dan
penggunaan material ramah lingkungan.
(3) Tahap Pelaksanaan Konstruksi Kawasan Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
proses konstruksi hijau; dan
rantai pasok hijau.
(4) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
- kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi kawasan hijau; dan
- serah terima pekerjaan.
(5) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf b terdiri atas:
metode pelaksanaan konstruksi hijau;
penerapan manajemen pengelolaan limbah
konstruksi untuk kawasan;
- penerapan konservasi air pada pelaksanaan
konstruksi untuk kawasan; dan
- penerapan konservasi energi pada pelaksanaan
konstruksi untuk kawasan.
(6) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf c terdiri atas:
- penggunaan material konstruksi untuk kawasan;
dan
- pemilihan pemasok material dan/atau alat pada
konstruksi fasilitas lingkungan yang produknya
buatan dalam negeri.
(7) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas kriteria
indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:
organisasi dan tata kelola kawasan hijau;
pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa
pemanfaatan;
jdih.pu.go.id
(8) Organisasi dan tata kelola kawasan hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas:
kebijakan pelestarian lingkungan
metode dan kinerja pengoperasian dan pemeliharaan
kawasan
keadaan tanggap darurat
pengembangan kapasitas pengelola kawasan
(9) Pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
b terdiri atas:
evaluasi pemanfaatan;
menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
kesesuaian target kinerja;
(10) Tahap Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas kriteria:
pengelolaan material bongkaran; dan
pemulihan tapak lingkungan.
(11) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi
lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan
material bongkaran.
(12) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) huruf b memastikan terdapatnya upaya
pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.
Bagian Keenam
Penilaian Kinerja untuk Kawasan Hijau yang Sudah Ada
