Pasal 30
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan tahap
Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdapat dalam parameter
penilaian kinerja.
(2) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas
kriteria indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:
jdih.pu.go.id
organisasi dan tata kelola kawasan hijau;
proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting)
kawasan hijau; dan
- pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa
pemanfaatan.
(3) Organisasi dan tata kelola kawasan hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
kebijakan pelestarian lingkungan
metode dan kinerja pengoperasian dan pemeliharaan
kawasan
keadaan tanggap darurat
pengembangan kapasitas pengelola kawasan
perencanaan Pengubahsuaian (retrofitting) untuk
penyesuaian kinerja kawasan
(4) Proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting) kawasan
hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas:
- proses konstruksi hijau untuk Pengubahsuaian
(retrofitting); dan
- laporan pelaksanaan Pengubahsuaian (retrofitting)
kawasan menindaklanjuti hasil evaluasi;
(5) Pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c terdiri atas:
evaluasi pemanfaatan;
menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
kesesuaian target kinerja.
(6) Tahap Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas kriteria:
pengelolaan material bongkaran; dan
pemulihan tapak lingkungan.
(7) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi
lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan
material bongkaran.
jdih.pu.go.id
(8) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b memastikan terdapatnya upaya
pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.
Bagian Kesatu
Pemeringkatan BGH
