Pasal 28
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas kriteria:
pengurangan konsumsi energi;
pengurangan konsumsi air;
pengelolaan sampah secara mandiri;
penggunaan material bangunan lokal dan ramah
lingkungan;
- optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan
lingkungan; dan
- pengelolaan tapak.
(2) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M
harus mengupayakan secara kolektif pengurangan
penggunaan konsumsi energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mencapai paling sedikit 25% (dua
jdih.pu.go.id
puluh lima persen) dari penggunaan konsumsi energi
rata-rata sebelumnya yang dipantau setiap bulan.
(3) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M
harus mengupayakan secara kolektif pengurangan
penggunaan konsumsi air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencapai paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari penggunaan konsumsi rata-rata sebelumnya.
(4) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M
harus mengupayakan secara kolektif pengurangan
timbulan sampah pengelolaan sampahnya secara mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seperti
melakukan pemilahan sampah dimulai dari lingkungan
rumahnya masing-masing, antara lain dengan melakukan
upaya daur ulang sampah, mengikuti program bank
sampah, mengoptimalkan penggunaan barang bekas yang
dapat digunakan kembali, dan melakukan pembuatan
kompos atau melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle).
(5) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M
harus memanfaatkan seoptimal mungkin setiap ruang
terbuka hijau pekarangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e baik di pekarangan rumahnya masing-
masing maupun ruang terbuka di lingkungan jalan atau
sarana sosial Masyarakat yang ada di lingkungannya
sebagai ruang terbuka hijau baik secara horizontal
maupun vertikal.
(6) Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
terdiri dari RTH pekarangan dan lingkungan, penanaman
vegetasi penghijauan, dan penanaman lahan tanaman
konsumsi.
(7) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f terdiri dari pengolahan tapak hunian dan
lingkungan hunian serta keberadaan jalan berbagi dalam
lingkungan hunian.
(8) Tahap pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas kriteria:
jdih.pu.go.id
kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
proses konstruksi hijau; dan
rantai pasok hijau.
(9) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan konfirmasi
tercapainya hasil penilaian kesesuaian kriteria
pengurangan konsumsi energi, pengurangan konsumsi
air, pengelolaan sampah, penggunaan material bangunan
lokal dan ramah lingkungan, optimasi ruang terbuka
hijau pekarangan dan lingkungan, dan pengelolaan tapak
terhadap pelaksanaan konstruksinya.
(10) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b mengatur tentang penerapan manajemen
pengelolaan limbah konstruksi dan konservasi air pada
pelaksanaan konstruksi pada fasilitas lingkungan.
(11) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf c mengatur tentang penggunaan material
konstruksi dan pemilihan pemasok material dan/atau
alat pada konstruksi fasilitas lingkungan.
(12) Tahap pemanfaatan H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c dengan kriteria yaitu organisasi dan tata
kelola lingkungan hijau, penilaian kinerjanya terdiri atas:
ketaatan komunitas terhadap norma hijau; dan
tata cara pelestarian lingkungan.
(13) Ketaatan komunitas terhadap norma hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) huruf a dinilai dari adanya
norma dan adat istiadat yang melindungi kelestarian alam
dan sumber daya alami serta kelembagaan yang menjaga
dan mengelola perlindungan keberagaman hayati.
(14) Tata cara pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) huruf b diwujudkan dengan adanya
kepemilikan dokumen realisasi pengelolaan lingkungan
hijau, dokumen tentang upaya-upaya penghematan
penggunaan air dan pemanfaatan air hujan/air
permukaan, dokumen tentang upaya- upaya
penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan,
dokumen tentang upaya-upaya perbaikan lingkungan,
jdih.pu.go.id
dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan
persampahan, dan dokumen tentang upaya-upaya
pengelolaan limbah komunal.
(15) Tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas kriteria:
pengelolaan material bongkaran; dan
pemulihan tapak lingkungan.
(16) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (15) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi
lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan
material bongkaran.
(17) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (15) huruf b memastikan terdapatnya upaya
pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja untuk Kawasan Hijau Baru
