Pasal 27
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Tahap penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, tahap
pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b, tahap pemanfaatan H2M
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dan
tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdapat dalam parameter penilaian
kinerja.
(2) Penilaian kinerja H2M dapat dilakukan berdasarkan
lingkup wilayah administratif atau lingkup lingkungan
perumahan (neighborhood).
(3) Lingkup wilayah administratif sebagaimana ayat (1)
memiliki luas kawasan hunian yang dapat dinilai paling
sedikit 1 hektar (satu hektar) atau 10.000 m2 (sepuluh
ribu meter persegi).
(4) Jumlah hunian paling sedikit yang dapat dinilai
berdasarkan lingkup wilayah administratif terdiri atas:
10 (sepuluh) hunian untuk satuan administrasi RT;
100 (seratus) hunian untuk satuan administrasi RW;
dan
- 1.000 (seribu) hunian untuk satuan kelurahan.
jdih.pu.go.id
(5) Lingkup lingkungan perumahan (neighborhood)
sebagaimana ayat (1) memiliki karakteristik meliputi:
- lingkungan perumahan terdiri dari beberapa
kelompok rumah;
kelompok rumah terdiri dari beberapa blok rumah;
satuan lingkungan dapat berada dalam satu wilayah
administratif atau beberapa wilayah administratif.
- pola pengaturan lokasi sarana lingkungan perumahan
yang sesuai.
(6) Jumlah rumah paling sedikit yang dapat dinilai
berdasarkan lingkup lingkungan perumahan
(neighborhood) terdiri atas:
- 30 (tiga puluh) hunian untuk satuan lingkungan blok
rumah;
- 40 (empat puluh) hunian untuk satuan lingkungan
perumahan;
- 100 (seratus) hunian untuk satuan lingkungan
permukiman; dan
- 300 (tiga ratus) hunian untuk satuan lingkungan
lingkungan hunian.
