Pasal 24
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Pembongkaran BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf d dilakukan melalui pendekatan dekonstruksi.
(2) Pendekatan dekonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengurai komponen
bangunan dengan tujuan meminimalkan sampah
konstruksi dan meningkatkan nilai guna material.
jdih.pu.go.id
(3) Penilaian kinerja tahap Pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas parameter:
prosedur Pembongkaran; dan
upaya pemulihan tapak lingkungan.
(4) Parameter prosedur Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kriteria:
- dokumentasi keseluruhan material konstruksi
bangunan,
- dokumentasi struktur dan/atau bagian bangunan
yang akan dibongkar, dan
- dokumentasi material dan/atau limbah yang akan
dipergunakan kembali.
(5) Parameter upaya pemulihan tapak lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki
kriteria:
upaya pemulihan tapak bangunan; dan
upaya pengelolaan limbah konstruksi.
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja BGH untuk
Bangunan Gedung yang Sudah Ada
Paragraf 1
Penilaian Kinerja Tahap Pemanfaatan
