Pasal 25
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja Tahap Pemanfaatan BGH untuk
Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, yang terdiri
atas:
organisasi dan tata kelola BGH;
proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting);
pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan;
dan
- peran penghuni/pengguna BGH.
(2) Parameter organisasi dan tata kelola BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kriteria:
jdih.pu.go.id
- kebijakan pelestarian lingkungan dan penyusunan
SOP pemanfaatan BGH;
persyaratan perundang-undangan;
metode dan kinerja pengoperasian dan
pemeliharaan;
keadaan tanggap darurat;
pengembangan kapasitas pengelola Bangunan
Gedung; dan
- perencanaan Pengubahsuaian (retrofitting) untuk
penyesuaian kinerja.
(3) Parameter proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting)
pada masa pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas kriteria:
- proses konstruksi hijau untuk Pengubahsuaian
(retrofitting); dan
- laporan pelaksanaan Pengubahsuaian (retrofitting).
(4) Parameter pemeliharaan kinerja BGH pada masa
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c terdiri atas kriteria:
pengelolaan tapak;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
kualitas udara dalam ruang;
penggunaan material ramah lingkungan;
pengelolaan sampah; dan
pengelolaan air limbah.
(5) Parameter peran penghuni/pengguna BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:
sosialisasi BGH;
penyebarluasan informasi kinerja BGH; dan
survei kepuasan penghuni BGH.
jdih.pu.go.id
Paragraf 2
Penilaian Kinerja Tahap Pembongkaran
