Pasal 23
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja Tahap Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas parameter:
organisasi dan tata kelola BGH;
pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan;
dan
- peran penghuni/pengguna BGH.
jdih.pu.go.id
(2) Parameter organisasi dan tata kelola BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kriteria:
- kebijakan pelestarian lingkungan dan penyusunan
SOP pemanfaatan BGH;
persyaratan perundang-undangan;
metode dan kinerja pengoperasian dan
pemeliharaan;
keadaan tanggap darurat; dan
pengembangan kapasitas pengelola Bangunan
Gedung.
(3) Parameter pemeliharaan kinerja BGH pada masa
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas kriteria:
pengelolaan tapak;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
kualitas udara dalam ruang;
penggunaan material ramah lingkungan;
pengelolaan sampah; dan
pengelolaan air limbah.
(4) Parameter peran penghuni/pengguna BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:
sosialisasi BGH;
penyebarluasan informasi kinerja BGH; dan
survei kepuasan penghuni BGH.
Paragraf 4
Persyaratan Tahap Pembongkaran
