Pasal 22
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja Tahap Pelaksanaan Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri
atas Parameter:
kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi BGH;
proses konstruksi hijau;
praktik perilaku hijau; dan
rantai pasok hijau.
jdih.pu.go.id
(2) Parameter kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi
BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas kriteria:
- kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi BGH; dan
- serah terima pekerjaan.
(3) Parameter proses konstruksi hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kriteria:
penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
optimasi penggunaan peralatan;
penerapan manajemen pengelolaan limbah
konstruksi;
- penerapan konservasi air pada pelaksanaan
konstruksi; dan
- penerapan konservasi energi pada pelaksanaan
konstruksi.
(4) Parameter praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:
penerapan SMKK; dan
penerapan perilaku ramah lingkungan.
(5) Parameter rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas kriteria:
penggunaan material konstruksi;
pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
konservasi energi.
Paragraf 3
Penilaian Kinerja Tahap Pemanfaatan
