PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 17
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
Penilaian kinerja BGH untuk Bangunan Gedung baru dengan
kategori wajib (mandatory) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a, dan Bangunan Gedung Baru dengan
kategori disarankan (recommended) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada tahap:
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
