PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 18
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja BGH untuk Bangunan Gedung yang
sudah ada dengan kategori wajib (mandatory)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c,
dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan kategori
disarankan (recommended) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilaksanakan pada tahap:
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
jdih.pu.go.id
(2) Penilaian kinerja BGH Tahap Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perencanaan
teknis Pengubahsuaian (retrofitting), dan konstruksi
Pengubahsuaian (retrofitting).
