PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 16
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja BGH dilaksanakan dengan melakukan
penilaian kuantitatif terhadap pemenuhan Standar Teknis
jdih.pu.go.id
BGH sesuai dengan parameter dan kriteria yang ditetapkan.
(2) Penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
- Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib (mandatory);
- Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan (recommended);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori wajib (mandatory);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori disarankan (recommended);
- H2M dengan kategori disarankan (recommended);
- Kawasan Hijau baru dengan kategori disarankan (recommended); dan
- Kawasan Hijau yang sudah ada dengan kategori disarankan (recommended);
