PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 15
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Penyelenggaraan Kawasan Hijau dapat dilakukan
berdasarkan lingkup wilayah satu hamparan dengan peruntukan hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, khusus atau fungsi campuran.
(2) Ordo Kawasan Hijau terdiri dari:
- Kawasan Hijau baru; dan
- Kawasan Hijau yang sudah ada.
(3) Penyelenggaraan Kawasan Hijau baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi tahap:
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pemanfaatan; dan
- Pembongkaran.
(4) Penyelenggaraan Kawasan Hijau yang sudah ada
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi tahap:
- pemanfaatan; dan
- Pembongkaran.
(5) Persyaratan penilaian Kawasan Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- luas kawasan hunian paling sedikit 1 (satu) hektar atau 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
- paling sedikit terdapat 2 (dua) bangunan; dan
- keseluruhan hamparan dimiliki oleh 1 (satu) pengelola.
Bagian Kesatu Umum
