Pasal 14
BAB 2 — ### ORDO PEMENUHAN STANDAR TEKNIS BGH
(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan
bantuan pendampingan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.
(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M;
pelaksanaan konstruksi;
pemanfaatan; dan
Pembongkaran.
(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen
Rencana Kerja H2M .
(4) Rencana Kerja H2M terdiri dari program bersama
komunitas dan program panduan anggota komunitas
dalam pemenuhan Standar Teknis BGH.
(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat berupa:
- pengurangan konsumsi energi rata-rata 25% (dua
puluh lima persen);
- pengurangan konsumsi air rata-rata 10% (sepuluh
persen);
pengelolaan sampah secara mandiri;
penggunaan material bangunan lokal dan ramah
lingkungan; dan
- pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau
pekarangan.
(6) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang
mengedepankan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan
kinerja terukur.
jdih.pu.go.id
Bagian Kelima Tahap Penyelenggaraan BGH untuk Kawasan Hijau
