PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN
(1) Dalam hal konstruksi ruas Sungai baru telah selesai, tim teknis kelaikan melakukan uji coba aliran air Sungai pada ruas Sungai baru. (2) Tim teknis kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal.
