PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN
(1) Dalam hal pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan berfungsi dengan baik, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas Sungai baru. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menyerahkan ruas Sungai baru
kepada Menteri. (3) Berdasarkan penyerahan ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas ruas Sungai baru dalam daftar barang milik negara.
