PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 11
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam Pengalihan Alur Sungai dibebankan pada pemohon, kecuali biaya penyusunan rekomendasi teknis.
