PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pengalihan Alur Sungai dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan Sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan dan evaluasi aliran Sungai baru dan pemanfaatan ruas Sungai baru; dan/atau b. pencatatan dan inventarisasi atas pemanfaatan ruas Sungai baru. (3) Hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
