PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin; dan b. permohonan izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas Sungai yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
