Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Pengalihan Alur Sungai. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan persetujuan Pengalihan Alur Sungai, pemohon menandatangani surat pernyataan untuk melakukan kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan ruas Sungai baru dengan daya tampung paling sedikit sebesar daya tampung Sungai yang akan dialihkan alurnya; b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas Sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak; c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru atas nama Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai. (3) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan persetujuan pelaksanaan konstruksi atas ruas Sungai baru. (4) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. tempat atau lokasi ruas Sungai baru yang akan dibangun; c. maksud dan tujuan Pengalihan Alur Sungai; d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; e. gambar dan spesifikasi dimensi Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya; dan f. metode pelaksanaan pembangunan. (5) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
