Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air atau rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar rencana jalur Pengalihan Alur Sungai yang dilengkapi dengan gambar prasarana penunjang, gambar rencana Sungai yang akan dialihkan alurnya, dan gambar prasarana yang sudah terbangun; b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru; c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; dan d. hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial. (3) Kepala BBWS/BWS menyampaikan rekomendasi teknis yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
