Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN
(1) Permohonan persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas Sungai baru; b. hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru; c. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui suatu analisis model; d. hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; e. desain konstruksi ruas Sungai baru; dan f. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Kepala BBWS/BWS untuk menyusun rekomendasi teknis.
